2.1
Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang
dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan, dan gratifikasi. Masyarakat Transparansi Indonesia:Pengertian
“korupsi” lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik
atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara lain
contohnya yaitu :
Contoh :
·
Pemerasan Pajak
·
Manipulasi Tanah
·
Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
·
SIM Jalur Cepat
·
Markup Budget/Anggaran
·
Proses Tender
·
Penyelewengan dalam Penyelesaian
Perkara
2.2
Pemalsuan
Permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai
hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi
semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain
untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat
adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja
menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh
karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk
membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya
dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku
untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan
gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen
yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran
masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan
meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
2.3
Pembajakan
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya
Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara
tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah
diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari
1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan
pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu
tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI
memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar
Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah
kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari
royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar
secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per
bulan dari nilai kerugian materiil.
2.4
Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan
pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar
jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi
di tempat kerja. Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya
diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak
dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang
kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma
muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja,
beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam
pekerjaan, di antaranya : Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat
Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan
sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan
tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih
berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan
kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan
Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap
diberikan kepada istri dan anak.
Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang
sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat
produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah
kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
2.5
Konflik Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere
artinya saling memukul.
Pengertian konflik menurut Soerjono Soekanto :
Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya
dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau
kekerasan. Faktor-faktor Penyebab Konflik Soerjono Soekanto mengemukakan 4
faktor penyebab terjadinya konflik yaitu : perbedaan antarindividu, perbedaan
kebudayaan, perbedaan kepentingan dan perubahan sosial. Pengertian konflik
menurut Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial
yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan
perilaku.
2.6
Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan
banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri
besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang
ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika
terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya,
sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini.
Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara
segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
Lebih Lengkapnya Bisa Di Download di : PPT dan PDF
0 komentar:
Posting Komentar