NORMA DAN ETIKA DALAM
PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
2.1 Pasar dan
Perlindungan Konsumen
2.1.1 Pasar
Pengertian pasar secara umum dan serimg dikenal
adalah tempat pertemuan pembli dan penjual. Pengertian tersebut adalah
pengertian tradisional. Pengertian pasar menurut konsep pemasaran berbeda
dengan pengertian pasar tradisional sehari-hari. Perbedaan tersebut karena
pasar menurut pemasaran dipandang sebagai sasaran atau tujuan kegiatan
pemasaran. Oleh karena itu, pengertian pasar bukanlah bersifat tempat yang
statis. Pengertian menurut pemasaran adalah:
Pasar adalah kelompok individual (perorangan
maupun organisasi) yang mempunyai permintaan terhadap barang tertentu, berdaya
beli, dan berniat merealisasikan pembelian tersebut.
Klasifikasi Pasar
1.
Pasar
tradisional, Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli
serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan
biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios
atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu
pengelola pasar.
2.
Pasar
modern, Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar
jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan
pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam
bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani
oleh pramuniaga.
Fungsi Pasar
1.
Fungsi
Distribusi
Dalam kegiatan distribusi, pasar berfungsi mendekatkan jarak antara
konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi. Dalam fungsi distribusi,
pasar berperan memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada
konsumen.
2.
Fungsi
Pembentukan Harga
Pasar berfungsi sebagai pembentuk harga pasar, yaitu kesepakatan
harga antara penjual dan pembeli.
3.
Fungsi
Promosi
Pasar merupakan sarana paling tepat untuk ajang promosi.
Pelaksanaan promosi dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan
brosur, membagikan sampel, dll.
2.1.2 Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
1.
Pasal
1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
2.
Menurut
Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa”.
2.1.3
Perlindungan Konsumen
Kata-kata “Perlindungan Konsumen” bukan lagi merupakan istilah atau
kata baru dalam kehidupan kita sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
pun telah diundangkan sejak tahun 1999 di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut pun telah diberlakukan
sejak tanggal diundangkannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah berdiri
jauh sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun
demikian perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari pengharapan.
Tulisan ini dibuat untuk memberikan pemahaman lagi bagi konsumen dan pelaku
usaha di Indonesia mengenai pentingnya perlindungan konsumen bagi semua, tidak
hanya konsumen tetapi juga pelaku usaha, karena eksistensi atau keberadaan
perlindungan konsumen yang baik akan menciptakan sustainability bagi pelaku
usaha untuk jangka waktu yang panjang.
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah “segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen . Dalam Black s Law Didtionary edisi 6 dikatakan bahwa “Consumer
protection refers to laws designed to aid retail consumers of goods and
services that have been improperly manufactured, delivered, performed, handled,
or described. Such laws provide the retail consumer with additional protections
and remedies not generally provided to merchant and others who engaged in
business transactions, on the premise that consumers do not enjoy an
arms-length” bargaining position with respect to the businessmen with whom they
deal and therefore should not be strictly limited by the legal rules that
govern recovery for damages among businessmen.”
Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan
hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan
spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah
barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu,
yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya
preventif; sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari
produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak
yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya
disebut dengan nama pelaku usaha.Ada dua jenis perlindungan yang diberikan
kepada konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan kuratif
Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada
saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu
barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian
atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu tersebut.
Perlindungan kuratif adalah perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang
atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan
konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui
mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan
konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun
produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang
tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan
yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan
kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due
care” dan pandangan biaya sosial.
2.1.4
Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
· Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal
21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
· Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
· Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
· Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
· Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2.1.5
Hukum Perlindungan Konsumen
Adalah : “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam Hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian
diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan
apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah
dalam keadaan yang tidak seimbang.
· Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
· Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan
Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
1.
meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3.
meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4.
menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.
menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
2.2
Etika Iklan
2.2.1 Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata“etika”yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha.
Ethosmempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan atau adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan artita ethayaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatarbelakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang
adat kebiasaan.
Bertens (2000) berpendapat bahwa arti kata
“etika” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tersebut dapat lebih
dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3
lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi
seperti berikut:
· Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
· Kumpulan asas atau nilai moral.
· Ilmu tentang yang baik atau buruk.
2.2.2
Iklan
Menurut Britt, iklan sejak semula tidak bertujuan memperbudak
manusia untuk tergantung pada setuap barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi
justru menjadi tuan atas diri serta uangnya, yang dengan bebas menentukan untuk
membeli, menunda atau menolak sama sekali barang dan jasa yang ditawarkan.
Pengertian antara iklan dan periklanan mempunyai persamaan dan
perbedaan. Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan pesan yang ditujukan
kepada khalayak. Perbedaannya yaitu iklan lebih cenderung kepada produk atau
merupakan hasil dari periklanan, sedangkan periklanan merupakan keseluruhan
proses yang meliputi penyiapan, perencanaan pelaksanaan, dan pengawasan
penyampaian iklan.
Iklan merupakan bagian dari bauran promosi (promotion mix) sedangkan
bauran promosi adalah bagian dari bauran pemasaran (marketing mix) dimana
marketing mix meliputi product, price, place, promotion.
Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan justru menjadi sarana yang
efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau terus meningkatkan penawaran
barang dan jasa. Sementara konsumen dengan sendirinya juga membutuhkan iklan,
terutama ketika mereka hidup dalam sebuah masyarakat yang ditandai oleh
pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat, sebuah masyarakat konsumtif dengan
tingkat permintaan akan barang dan jasa yang yerus meningkat.
Di sini sebenarnya iklan melakonkan tiga peran sekaligus. Pertama,
iklan informatif. Jenis iklan ini bertujuan untuk menginformasikan secara
objektif kepada konsumen kualitas dari barang tertentu yang diproduksi,
nilai-lebih dari barang tersebut, fungsi-fungsinya, harga serta tingkat
kelangkaannya. Kedua, iklan persuasif atau sugestif. Jenis iklan ini tidak
sekadar menginformasikan secara objektif barang dan jasa yang tersedia, tetapi
menciptakan kebutuhan-kebutuhan akan barang dan jasa yang diiklankan. Dan
ketiga, iklan kompetitif. Meskipun meliputi juga iklan informatif dan
persuasif, jenis iklan ini lebih dimaksud untuk mempertahankan serta
memproteksi secara kompetitif kedudukan produsen di hadapan pelaku produksi
lainnya.
Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan
nilai-nilai informatifnya, dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang
dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa
maupun penyedia jasa iklan.
Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan justru menjadi sarana yang
efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau terus meningkatkan penawaran
barang dan jasa. Sementara konsumen dengan sendirinya juga membutuhkan iklan,
terutama ketika mereka hidup dalam sebuah masyarakat yang ditandai oleh
pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat, sebuah masyarakat konsumtif dengan
tingkat permintaan akan barang dan jasa yang yerus meningkat.Di sini sebenarnya
iklan melakonkan tiga peran sekaligus, yaitu sebagai berikut:
1.
Iklan
Informatif
Jenis iklan ini
bertujuan untuk menginformasikan secara objektif kepada konsumen kualitas dari
barang tertentu yang diproduksi, nilai-lebih dari barang tersebut,
fungsi-fungsinya, harga serta tingkat kelangkaannya.
2.
Iklan
Persuasif atau Sugestif
Jenis iklan ini
tidak sekadar menginformasikan secara objektif barang dan jasa yang tersedia,
tetapi menciptakan kebutuhan-kebutuhan akan barang dan jasa yang diiklankan.
Kalau pada iklan informatif yang mau dicapai adalah bagaimana masyarakat bisa
memenuni kebutuhannya, maka pada iklan persuasif justru kebutuhan akan barang
dan jasa itu sendiri yang hendak diciptakan.
3.
Iklan
Kompetitif.
Jenis iklan ini
lebih dimaksud untuk mempertahankan serta memproteksi secara kompetitif
kedudukan produsen di hadapan pelaku produksi lainnya.
2.2.3
Fungsi Iklan
Periklanan bermaksud untuk memberi informasi. Tujuan terpentingnya
adalah memperkenalkan sebuah produk atau jasa. Fungsi periklanan :
1.
Informatif
:
· Menginformasikan pasar mengenai keberadaan produk atau jasa
· Memperkenalkan cara pemakaian baru dari suatu produk tertentu
· Menyampaikan perubahan harga
· Menjelaskan kerja suatu produk
· Menginformasikan jasa-jasa yang disediakan Lembaga
· Membangun citra perusahaan
2.
Persuasif:
· Mempengaruhi atau membujuk konsumen
· Membentuk pilihan merk
· Mengalihkan pilihan ke merk tertentu
· Mengubah persepsi pelanggan terhadap produk
· Mendorong pembeli untuk membeli saat itu juga
3.
Pengingat
(Reminder)
· Mengingatkan pembeli bahwa produk yang dibutuhkan tersedia dalam
waktu dekat
· Mengingatkan pembeli akan tempat atau outlet penjualan
· Membuat pembeli tetap ingat walau sedang tidak ada promosi
2.2.4
Manipulasi dengan Periklanan
Ada 2 cara
untuk memanipulasi orang dengan periklanan :
1.
Subliminal
advertising
Maksudnya
adalah teknik periklanan yang sekilas menyampaikan suatu pesan dengan begitu
cepat, sehingga tidak dipersepsikan dengan sadar, tapi tinggal di bawah ambang
kesadaran. Teknik ini bisa dipakai di bidang visual maupun audio.
Teknik
subliminal bisa sangat efektif, contohnya, dalam sebuah bioskop di New Jersey
yang menyisipkan sebuah pesan subliminal dalam film yang isinya “Lapar. Makan
popcorn”. Dan konon waktu istirahat popcorn jauh lebih laris dari biasa.
2.
Iklan
yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti
ini pun harus dianggap kurang etis, Karena anak mudah dimanipulasi dan
dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak tidak bisa dinilai lain
daripada manipulasi saja dan karena itu harus ditolak sebagai tidak etis.
2.2.5
Pengontrolan Terhadap Iklan
Pengontrolan
ini terutama harus dijalankan dengan tiga cara berikut ini :
1.
Kontrol
oleh pemerinah
Tugas penting
bagi pemerintah, harus melindungi masyarakat konsumen terhadap keganasan
periklanan. Di Amerika Serikat instansi-instansi pemerintah mengawasi praktek periklanan
dengan cukup efisien, antara lain melalui Food and Drug Administrationdan
Federal Trade Commission. Di Indonesia iklan diawasi oleh Direktorat Jendral
Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan.
2.
Kontrol
oleh para pengiklan
Cara paling
ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklanan adalah pengaturan
diri (self regulation) oleh dunia periklanan. Biasanya dilakukan dengan
menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh para
periklan, khususnya oleh asosiasi biro-biro periklanan.
3.
Kontrol
oleh masyarakat
Masyarakat luas
tentu harus diikutsertakan dalam mengawasi mutu etis periklanan. Dengan
mendukung dan menggalakkan lembaga-lembaga konsumen, kita bisa menetralisasi
efek-efek negatif dari periklanan.
Laporan-laporan oleh lembaga konsumen tentang
suatu produk atau jasa sangat efektif sebagai kontrol atas kualitasnya dan
serentak juga atas kebenaran periklanan.
Selain itu, ada juga cara yang lebih positif untuk meningkatkan
mutu etis dari iklan dengan memberikan penghargaan kepada iklan yang di nilai
paling baik. Di Indonesia ada Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan
oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
2.2.6
Penilaian Etis Terhadap Iklan
Ada empat faktor yang selalu harus dipertimbangkan dalam menerapkan
prinsip-prinsip etis jika kita ingin membentuk penilaian etis yang seimbang
tentang iklan.
1.
Maksud
pengiklan
Jika maksud
pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik
juga. Jika maksud si pengiklan adalah membuat iklan yang menyesatkan, tentu
iklannya menjadi tidak etis.
Sebagai contoh:
iklan tentang roti Profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini
bermanfaat untuk melangsingkan tubuh, karena kalorinya kurang dibandingkan
dengan roti merk lain. Tapi ternyata, roti Profile ini hanya diiris lebih
tipis. Jika diukur per ons, roti ini sama banyak kalorinya dengan roti merk
lain.
2.
Isi
iklan
Menurut isinya,
iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan
menjadi tidak etis pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun
demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi.
Karena itu informasinya tidak perlu selengkap dan seobyektif seperti laporan dari
instansi netral.
Contohnya :
iklan tentang jasa seseorang sebagai pembunuh bayaran. Iklan semacam itu tanpa
ragu-ragu akan ditolak secara umum.
3.
Keadaan
publik yang tertuju
Yang dimengerti
disini dengan publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi
cukup tentang produk atau jasa yang diiklankan.
Perlu diakui
bahwa mutu publik sebagai keseluruhan bisa sangat berbeda. Dalam masyarakat
dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah
tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat
dimana mutu pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju.
Contohnya :
Iklan tentang pasta gigi, dimana si pengiklan mempertentangkan odol yang biasa
sebagai barang yang tidak modern dengan odol barunya yang dianggap barang
modern. Iklan ini dinilai tidak etis, karena bisa menimbulkan frustasi pada
golongan miskin dan memperluas polarisasi antara kelompok elite dan masyarakat
yang kurang mampu.
4.
Kebiasaan
di bidang periklanan
Periklanan
selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah
biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Dimana ada tradisi periklanan
yang sudah lama dan terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan
lebih mudah di terima daripada dimana praktek periklanan baru mulai dijalankan
pada skala besar.
2.3
Privasi Konsumen
Kerahasiaan/ privasi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup
atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi konsumen Sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja
2.4
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia.
Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena
multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals.
Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation.
Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sifat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika
tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti
larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat
membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan
dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
1.
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.
Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
3.
Hak
dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil
dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
2.5
Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan
kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan
sifat alami hubungan antar manusia dan alam.
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Maka etika produksi
yang diperhitungkan adalah:
1.
Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
2.
Hak
dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3.
Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
4.
Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan,
menghargai hak cipta, dll).
5.
Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
2.6
Pemanfaatan SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
· Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap
memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
· Terbatasnya jumlah lapangan kerja
· Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
· Teknologi yang kurang memadai
· Pendanaan yang kurang terhadap kemajuan industrial
2.7
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
2.8
Hak-Hak Pekerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
· Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
· Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan
kesehatan kerja)
· Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
· Hak dasar perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan
libur
· Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
· Hak dasar mogok
· Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
· Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
2.9
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) Prinsip ini
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif
menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan satu sama lain.
2.10
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
Lebih Lengkapnya Bisa di Download : PPT dan PDF
0 komentar:
Posting Komentar